TERIMA KASIH SUDAH MAU MELIAT BLOG INI

BLOG INI TERBUKA UNTUK UMUM SIAPA SAJA BOLEH MELIATNYA.....



Sabtu, 20 Februari 2010

NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya, Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasaNegara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Dan banyak juga mengatakan bahwa negara merupakan suatu tempat dimana, warga yang tinggal didalamnya melakukan kegiatan atau suatu pekerjaan untuk keperluan mereka masing-masing. yang berpengruh kepada perkembangan negera itu juga tersebut karena dengan masyarakat yang tinggal didalam sebuah negara melakukan kegiatan dengan tujuan berkembang negara itu tersebut.
jadi sebagai garis besar negara adalah merupakan sebagai roda ekonomi bagi seluruh dunia.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Adalah merupakan hak bagi setiap warga negara dalam mengeluarkan pendapat atau ide yang mereka miliki untuk disampaikan kepada pemerintah dalam memberikan masukan kepada kinerja pemerintah.

Dalam menjelaskan tentang kewarganegaraan, kewarganegaraan pun dpat dibagikan menjadi 2 bagian :

1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.


2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
-) Asas Ius Sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
-) Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
-) Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
-) Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.


Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak membela negara
Hak berpendapat
Hak kemerdekaan memeluk agama
Hak mendapatkan pengajaran
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban membela negara
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah