TERIMA KASIH SUDAH MAU MELIAT BLOG INI

BLOG INI TERBUKA UNTUK UMUM SIAPA SAJA BOLEH MELIATNYA.....



Jumat, 13 November 2009

MENGAPA KITA PERLU BERKOPERASI

MENGAPA KITA PERLU BERKOPERASI

ALASAN HISTORIS

Akibat dari penjajahan di Indonesia mewarisi ekonomi yang bersifat dualistis :

Ekonomi Modern : saudagar asing

Ekonomi Rakyat : petani & buruh

Koperasi menjadi wadah perjuangan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi di Indonesia.


ALASAN POLITIS

FILOSOFI "BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH"


ALASAN SOSIOLOGIS

FILOSOFI: "Manusia sebagai makhluk sosial" akan :

a. mempertahankan diri

b. tolong menolong

c. bergaul

d. ingin di hargai

akan menjadikan teman senasib seperjuangan bergabung dalam koperasi.


ALASAN EKONOMIS

FILOSOFI: "Manfaat secara ekonomis"

a. menekan biaya usaha

b. meningkatkan pelayanan pada anggota

c. sebagai wadah untuk berusaha


ALASAN YURIDIS

FILOSOFI:

a. "Memajukan kesejahteraan umum"

b. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan"

yang sesuai adalah KOPERASI


Menyusun AD&ART KOPERASI

Hal-hal yang perlu di cantumkan dalam AD :

a. tujuan & bidang usaha

b. Keanggotaan

c. Pengelolaan

d. Pengawasan

e. Permodalan

f. Pembagian SHU

g. Pembubaran koperasi


Sesuai dengan pasal 8 UU No. 25/1992 AD koperasi setidaknya harus mencantumkan :

a. Daftar Nama pendiri

b. Nama dan tempat kedudukan koperasi

c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

d. ketentuan mengenai syarat keanggotaan, rpat anggota, pengelolaan permodalan, pembagian SHU dll.

Memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang terdapat di dalam AD.



HAK ANGGOTA KOPERASI:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, memberi suara dalam RA
  • Memilih atau di pilih menjadi pengurus
  • Mengajukan saran pada pengurus diluar RA
  • Sesama anggota mendapat pelayanan yang sama
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi

BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI

  • Tercatat dalam buku keanggotaan koperasi

BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI

  • Meninggal
  • Meminta atas kehendak sendiri
  • Diberhentikan : tidak memenuhi syarat
  • Dipecat karena melalaikan kewajiban sebagai anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar